Kejahatan Tanpa Korban

Pengertian

Light, Keller dan Calhoun memengklasfikasikan jenis kejahatan berdasarkan tipologinya. Salah satu jenis kejahatan tersebut adalah Kejahatan tanpa korban (Victimeless crime/crime without victime). Crime Without Victime menjadi jenis kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan korban akibat dari tindak pidana yang dilakukan. Contoh delik dari kejahatan ini, yaitu seperti bermain judi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, maupun berhubungan seks tidak sah secara sukarela oleh orang dewasa.

Meskipun tidak membawa korban, namun perilaku demikian tetap digolongkan sebagai perilaku menyimpang dalam masyarakat. Kejahatan seperti ini juga dapat orang lain apabila menyebabkan tindakan negatif lebih lanjut. Contohnya seseorang yang ingin berjudi namun tidak memiliki uang, hingga akhirnya mencuri harta orang lain. Atau kegiatan seks yang menimbulkan penyakit HIV/AIDS dan menularkan pada orang lain.

Kasus Kejahatan Ini di Indonesia

Pada 2021 silam, polisi pernah menangkap seorang selegram berinisial "RR" karena melakukan live stream bugil bahkan hingga melakukan menstrubasi pada aplikasi Mango. Meskipun beberapa masyarakat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak merugikan siapapun. Namun, hal tersebut tentu merupakan merupakan bentuk masalah sosial berupa perbuatan menyimpang yang dapat mengganggu keseimbangan dalam masyarakat. Pada hakikatnya, penyimpangan dilakukan oleh seseorang yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Pemidanaan Kejahatan Tanpa Korban

Live stream dalam keadaan telanjang (bugil) menjadi salah satu perbuatan melawan hukum yang bisa diancam dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2028 tentang pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.